Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib disusun ke dalam laporan pertanggungjawaban meliputi: a. aspek manajerial; dan b. aspek akuntabilitas.
Your Correction