Correct Article 1
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 422);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 423);
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 424);
d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 425);
e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Besar Peramalan Organisme Pengganggu Tumbuhan, Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 426);
f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Karantina Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 427); dan
g. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi Pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 428), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
