Correct Article II
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75 Permentan Ot 140 11 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Current Text
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. sertifikat produk yang telah diterbitkan oleh LS- Pro sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. permohonan sertifikasi produk yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 779) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1670).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2025
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж...
Your Correction
