Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mekanisme penetapan Satminkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempertimbangkan aspek: a. luas lahan Pertanian; b. jumlah Petani dan Kelembagaan Petani; c. jenis usaha komoditas yang memiliki daya saing; dan d. jumlah Penyuluh Pertanian. Satminkal sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota a. Operasionalisasi Satminkal harus didukung : a. pejabat fungsional Penyuluh Pertanian; b. substansi yang menangani program dan evaluasi; c. substansi yang menangani kelembagaan dan ketenagaan; d. substansi yang menangani penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian; e. pelaksana yang menangani ketatausahaan; f. anggaran serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian. Selain mendukung Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian sebagai wadah koordinasi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian peningkatan P Pertanian PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN TEKNIS PENYULUH SWADAYA SERTA PEMBINAAN PENYULUH SWASTA
Your Correction