Correct Article 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Mekanisme penetapan Satminkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempertimbangkan aspek:
a. luas lahan Pertanian;
b. jumlah Petani dan Kelembagaan Petani;
c. jenis usaha komoditas yang memiliki daya saing; dan
d. jumlah Penyuluh Pertanian.
Satminkal sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota
a. Operasionalisasi Satminkal harus didukung :
a. pejabat fungsional Penyuluh Pertanian;
b. substansi yang menangani program dan evaluasi;
c. substansi yang menangani kelembagaan dan ketenagaan;
d. substansi yang menangani penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
e. pelaksana yang menangani ketatausahaan;
f. anggaran serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
Selain mendukung Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian
sebagai wadah koordinasi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian peningkatan P Pertanian
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN TEKNIS PENYULUH SWADAYA SERTA PEMBINAAN PENYULUH SWASTA
Your Correction
