Correct Article 28
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
sebagaimana dimaksud melalui pemeriksaan laporan dan kunjungan lapangan secara berkala.
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan p
p pada
a. kepala ;
b. kepala Dinas Provinsi yang ditetapkan sebagai Satminkal
c. kepala Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal kabupaten/kota.
p
tingkat pusat beranggotakan:
pejabat tinggi pratama yang melaksanakan fungsi organisasi dan kepegawaian;
pejabat tinggi pratama lingkup BPPSDMP;
penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian;
penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan;
pejabat Penyuluh Pertanian pusat; dan anggota organisasi profesi Penyuluh Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional, dan akademisi dari perguruan tinggi dalam hal diperlukan.
p
tingkat provinsi beranggotakan:
pejabat administrator pada unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
pejabat administrator/pengawas yang melaksanakan tugas kesekretariatan;
penanggung jawab kelompok substansi yang melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian;
penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan;
pejabat Penyuluh Pertanian di provinsi; dan anggota organisasi profesi Penyuluh Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan akademisi dari perguruan tinggi dalam hal diperlukan.
p tingkat kabupaten/kota beranggotakan:
pejabat administrator/pengawas yang melaksanakan tugas kesekretariatan;
penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian;
penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan;
pejabat Penyuluh Pertanian di kabupaten/kota; dan anggota organisasi profesi Penyuluh Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota, dan akademisi dari perguruan tinggi dalam hal diperlukan.
p
Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Menteri, gubernur dan bupati/wali kota.
Satminkal
Your Correction
