Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Rapat teknis kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( ) huruf d dipimpin oleh Camat dengan peserta meliputi: a. koordinator BPP; b. kepala desa/lurah; c. Penyuluh Pertanian; dan d. Perwakilan dan Pelaku Usaha P pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian secara terpadu; b. menyusun titik kritis dan risiko kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian secara terpadu; c. menyusun perangkat pengawalan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; d. merencanakan secara operasional kegiatan pengawalan dan pengendalian secara terpadu antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; e. melakukan pemantauan secara periodik terhadap pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengendalian. (3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian Provinsi; b. unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi untuk pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian provinsi dan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota; c. Provinsi yang menjadi Satminkal pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota d. Kabupaten/Kota yang menjadi Satminkal pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kecamatan. pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; b. pelaksanaan penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; c. pengelolaan, pembinaan dan pengembangan pola karier Penyuluh Pertanian; d. pelaksanaan penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani; e. pelaksanaan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian; f. pelaksanaan kemudahan akses terhadap sumber informasi teknologi, permodalan, pasar, dan sumber daya lainnya; g. pelaksaan pemanfaatan TIK; h. pelaksanaan ketersediaan prasarana dan sarana.
Your Correction