Correct Article 35
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Penetapan Penyuluh Swadaya sebagaimana Pasal huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penyuluh Pertanian ASN dan THL-TB Penyuluh Pertanian berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan untuk mendaftarkan calon Penyuluh Swadaya yang memenuhi kepada pimpinan BPP;
b. pimpinan BPP calon Penyuluh Swadaya kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal;
c. Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal calon Penyuluh Swadaya;
d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana huruf , Penyuluh Swadaya keputusan bupati/wali kota.
a. Warga Negara Republik INDONESIA;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. mampu berkomunikasi dengan Petani dan Pelaku Usaha;
d. memiliki kemauan dan kemampuan serta bersedia untuk menyebarluaskan keahliannya kepada Petani dan Pelaku Usaha melalui kegiatan Penyuluhan Pertanian;
e. memiliki kemauan dan kemampuan bekerja sama dengan Instansi pemerintah/perusahaan atau dunia usaha di bidang Pertanian;
f. bersedia mengikuti pelatihan di bidang Penyuluhan Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta;
g. mengelola usaha on farm dan/atau off farm di bidang Pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat sekitarnya;
h. memiliki jiwa kepemimpinan;
i. mempunyai kompetensi, keterampilan dan keahlian teknis di bidang Pertanian; dan
j. memiliki jiwa keswadayaan dalam melaksanakan Penyuluhan Pertanian
Selain didaftarkan oleh Penyuluh ASN dan THL-TB Penyuluh Pertanian yang berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud huruf a, Petani dan masyarakat lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dapat mendaftar sebagai calon Penyuluh Swadaya secara mandiri kepada BPP.
Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya dilakukan oleh:
a. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi;
b. gubernur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan
c. bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi.
Your Correction
