Correct Article 63
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf g diberikan kepada:
a. penyelenggara Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota;
b. Penyuluh Pertanian di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap proses
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan terhadap capaian kinerja penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Your Correction
