Correct Article 62
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf f dilakukan dalam bentuk pengkajian spesifik lokasi untuk memecahkan permasalahan
dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Your Correction
