Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf f dilakukan dalam bentuk pengkajian spesifik lokasi untuk memecahkan permasalahan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Your Correction