Correct Article 58
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Advokasi sebagaimana dimaksud dalam asal 6
huruf b dilakukan mengawal konsistensi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan
Your Correction
