Correct Article 55
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
Penyuluh Pertanian 4, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi melalui:
a. peningkatan ketrampilan akses jaringan TIK;
b. produksi media pembelajaran;
c. pengi an dengan program pembelajaran dan pengabdian masyarakat.
pengkajian; dan p
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota
Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf a meliputi kebijakan, strategi dan program Penyuluhan Pertanian.
Your Correction
