Correct Article 54
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
meningkatkan kompetensi Penyuluh Pertanian , Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan:
a. pemetaan Penyuluh Pertanian yang menguasai TIK dalam menjalankan kegiatan Penyuluhan Pertanian;
b. pelatihan penguasaan TIK berbasis kompetensi.
Your Correction
