Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
meningkatkan kompetensi Penyuluh Pertanian , Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan: a. pemetaan Penyuluh Pertanian yang menguasai TIK dalam menjalankan kegiatan Penyuluhan Pertanian; b. pelatihan penguasaan TIK berbasis kompetensi.
Your Correction