Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
emanfaatan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) dilakukan kegiatan a. persiapan Penyuluhan Pertanian b. pelaksanakan Penyuluhan Pertanian dan c. evaluasi Penyuluhan Pertanian. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pengumpulan dan pemutakhiran data dan informasi Penyuluhan Pertanian; b. validasi data dan informasi Penyuluhan Pertanian di kecamatan dilakukan oleh koordinator BPP; c. validasi data dan informasi Penyuluhan Pertanian di kabupaten/kota dan provinsi oleh pimpinan Satminkal; d. penginputan dan pengunggahan data dan informasi Penyuluhan Pertanian ke dalam aplikasi dilakukan oleh admin masing-masing tingkatan. Provinsi dan informasi 0
Your Correction