Correct Article 49
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
pembangunan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemutakhiran informasi pembangunan Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian di kecamatan yang divalidasi oleh koordinator BPP dan disetujui oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota;
b. pemutakhiran informasi pembangunan Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota yang divalidasi dan disetujui oleh pimpinan Satminkal;
c. pemutakhiran informasi pembangunan Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian di pusat yang divalidasi dan disetujui oleh tim yang ditugaskan oleh pimpinan unit kerja.
Your Correction
