Correct Article 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf g meliputi fasilitasi:
a. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana gedung perkantoran;
b. Penyuluhan Pertanian; dan
c. sarana TIK berupa perangkat keras perangkat lunak, dan jaringan internet.
Your Correction
