Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf g meliputi fasilitasi: a. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana gedung perkantoran; b. Penyuluhan Pertanian; dan c. sarana TIK berupa perangkat keras perangkat lunak, dan jaringan internet.
Your Correction