Correct Article 10
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Current Text
sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e :
a. optimalisasi pemanfaatan TIK
b. fasilitasi kemudahan akses ke embaga , perguruan tinggi, perbankan, dan sumber informasi agribisnis lainnya
c. fasilitasi pengembangan jejaring erja sama/ kemitraan agribisnis
d. penerapan berbagai metod Penyuluhan
Your Correction
