Correct Article 25
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap pelaporan atas hasil pemantauan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan Usaha Tani.
Your Correction
