Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan: a. terhadap jumlah Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; b. terhadap penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan; c. untuk memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan; dan d. untuk mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani.
Your Correction