Correct Article 23
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan:
a. terhadap jumlah Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani yang mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani;
b. terhadap penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan;
c. untuk memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan;
dan
d. untuk mengetahui perkembangan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani.
Your Correction
