Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas: a. pemantauan; b. pelaporan; dan c. evaluasi.
Your Correction