Correct Article 22
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdiri atas:
a. pemantauan;
b. pelaporan; dan
c. evaluasi.
Your Correction
