Correct Article 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembangkan;
b. cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
c. pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani;
d. pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
e. pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
Your Correction
