Correct Article 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
(1) Pendampingan teknis Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengoorganisasikan faktor produksi serta memberikan produksi dan produktivitas yang diharapkan dari Usaha Tani sesuai dengan pedoman:
a. cara budi daya yang baik (good agricultural practices);
b. cara budi daya ternak yang baik (good farming practices);
c. cara pembibitan ternak yang baik (good breeding practices);
d. cara penanganan pascapanen yang baik (good handling practices); dan/atau
e. cara pengolahan hasil yang baik (good manufacturing practices).
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan Dinas provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction
