Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan teknis Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilaksanakan dalam rangka mengoorganisasikan faktor produksi serta memberikan produksi dan produktivitas yang diharapkan dari Usaha Tani sesuai dengan pedoman: a. cara budi daya yang baik (good agricultural practices); b. cara budi daya ternak yang baik (good farming practices); c. cara pembibitan ternak yang baik (good breeding practices); d. cara penanganan pascapanen yang baik (good handling practices); dan/atau e. cara pengolahan hasil yang baik (good manufacturing practices). (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan Dinas provinsi dan kabupaten/kota.
Your Correction