Correct Article 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
(1) Pendampingan manajemen Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b antara lain:
a. manajemen sumber daya;
b. manajemen pemasaran; dan
c. manajemen kewirausahaan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction
