Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan manajemen Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b antara lain: a. manajemen sumber daya; b. manajemen pemasaran; dan c. manajemen kewirausahaan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Your Correction