Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani, Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani difasilitasi melalui pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani; b. manajemen Usaha Tani; c. teknis Usaha Tani; dan/atau d. administrasi keuangan.
Your Correction