Correct Article 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani, Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani difasilitasi melalui pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani;
b. manajemen Usaha Tani;
c. teknis Usaha Tani; dan/atau
d. administrasi keuangan.
Your Correction
