Correct Article 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
Skema pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b disusun dalam skema pelunasan Pembiayaan Usaha Tani secara:
a. angsuran berkala;
b. pembayaran sekaligus saat jatuh tempo; dan/atau
c. pembayaran dengan tenggang waktu (grace period).
Your Correction
