Correct Article 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Current Text
(1) Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan:
a. satuan usaha; dan/atau
b. luasan tanam per hektare.
(2) Satuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk Usaha Tani subsektor peternakan.
(3) Luasan tanam per hektare sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk Usaha Tani subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura; dan
c. perkebunan, pada tahapan budi daya.
(4) Dalam hal Usaha Tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Usaha Tani pada tahapan pascapanen dan/atau pengolahan, Kebutuhan Indikatif disusun berdasarkan satuan usaha.
Your Correction
