Correct Article 62
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pelaku Usaha dan Peternak yang berorientasi ekspor dengan mengutamakan Pelaku Usaha skala mikro, kecil, dan menengah.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Usaha dan Peternak dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. pendampingan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan cara mensosialisasikan persyaratan negara tujuan ekspor.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memberikan informasi terkait prosedur dan strategi perluasan akses pasar ekspor.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terhadap Pelaku Usaha terkait akses pasar ekspor.
Your Correction
