Correct Article 61
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
Pemanfaatan informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. kegiatan misi dagang;
b. kontak dagang perwakilan negara; dan
c. penyediaan dan pengembangan sistem informasi pasar ekspor.
Your Correction
