Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemanfaatan informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. kegiatan misi dagang; b. kontak dagang perwakilan negara; dan c. penyediaan dan pengembangan sistem informasi pasar ekspor.
Your Correction