Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan dengan: a. analisa pasar ekspor; b. pemanfaatan informasi pasar ekspor; dan c. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor. (2) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemangku kepentingan dan negara tujuan ekspor.
Your Correction