Correct Article 59
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan dengan:
a. analisa pasar ekspor;
b. pemanfaatan informasi pasar ekspor; dan
c. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor.
(2) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemangku kepentingan dan negara tujuan ekspor.
Your Correction
