Correct Article 58
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pemasaran digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan untuk memperluas akses Pemasaran dan meningkatkan transaksi penjualan.
(2) Pemasaran digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik, media sosial, situs (website), dan loka pasar (marketplace).
Your Correction
