Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan untuk menumbuhkan dan/atau memperluas akses pasar bagi Peternak dan Pelaku Usaha. (2) Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi potensi dan peluang pasar; b. pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri; dan c. Fasilitasi kerjasama antara Peternak atau Perusahaan Peternakan dengan swasta, badan usaha milik negara/daerah, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah dan pihak lainnya. (3) Identifikasi potensi dan peluang pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui permintaan informasi pada daerah sentra produksi dan daerah konsumen. (4) Pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui: a. forum bisnis; b. kunjungan bisnis; dan/atau c. misi dagang. (5) Fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction