Correct Article 55
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
Pengembangan sistem Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi:
a. jaringan Pemasaran;
b. distribusi ternak dan hasil Peternakan; dan
c. Pemasaran digital.
Your Correction
