Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan sistem Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. jaringan Pemasaran; b. distribusi ternak dan hasil Peternakan; dan c. Pemasaran digital.
Your Correction