Correct Article 54
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Fasilitasi penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c untuk menunjang kelangsungan usaha Pemasaran.
(2) Penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok peternak/gabungan kelompok Peternak yang memiliki Usaha di Bidang Peternakan dan/atau Produk Pangan asal hewan dan telah melakukan Pemasaran.
(3) Unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa outlet, peralatan, dan perlengkapan Pemasaran serta sarana kendaraan Pemasaran.
Your Correction
