Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b untuk pengumpulan ternak dan distribusi produk hewan. (2) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. tempat penampungan sementara (holding ground); dan b. sarana distribusi rantai dingin (cold chain). (3) Tempat penampungan sementara (holding ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di lokasi yang mendukung pemanfaatan sarana kapal ternak dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan. (4) Sarana distribusi rantai dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di lokasi sentra produsen dan konsumen berupa gudang berpendingin, alat, dan/atau kendaraan berpendingin.
Your Correction