Correct Article 50
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi kegiatan fasilitasi:
a. pasar ternak;
b. tata niaga; dan
c. penguatan unit Pemasaran, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi.
(2) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
