Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi kegiatan fasilitasi: a. pasar ternak; b. tata niaga; dan c. penguatan unit Pemasaran, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi. (2) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction