Correct Article 48
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e mengutamakan pembinaan untuk meningkatkan akses Pemasaran dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat.
(2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui pemberian fasilitas kegiatan Pemasaran di dalam negeri maupun ke luar negeri oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Your Correction
