Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf c untuk penyimpanan data secara digital dalam jaringan. (2) Database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai: a. basis data pelaksanaan kebijakan pemerintah; b. perangkat kategorisasi Peternak dan Pelaku Usaha; c. perangkat evaluasi kemitraan; dan d. media promosi. (3) Penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara identifikasi, pengumpulan, perekapan, penginputan data dan informasi, serta penyimpanan database. (4) Database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. profil Peternak dan Pelaku Usaha; b. sarana dan prasarana; c. sumber daya; d. produksi; e. pemenuhan mutu; f. pemasaran; dan g. kemitraan. (5) Penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal berdasarkan masukan dan penginputan data dari Dinas Daerah Provinsi dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota. (6) Database sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa aplikasi data dan informasi yang dibuat oleh Direktur Jenderal.
Your Correction