Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transfer teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a berupa: a. penerapan teknologi tepat guna; dan b. penyebarluasan dan pemanfaatan teknologi baru. (2) Analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berdasarkan: a. kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan; b. ketepatan penggunaan bahan baku; c. efisiensi proses melalui penerapan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; d. kesesuaian standar mutu yang dipersyaratkan; e. kesesuaian kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan f. perhitungan margin.
Your Correction