Correct Article 46
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Transfer teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a berupa:
a. penerapan teknologi tepat guna; dan
b. penyebarluasan dan pemanfaatan teknologi baru.
(2) Analisa usaha Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf b berdasarkan:
a. kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan;
b. ketepatan penggunaan bahan baku;
c. efisiensi proses melalui penerapan teknologi Pascapanen dan Pengolahan;
d. kesesuaian standar mutu yang dipersyaratkan;
e. kesesuaian kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; dan
f. perhitungan margin.
Your Correction
