Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi usaha, dan peningkatan mutu produk Pascapanen dan Pengolahan. (2) Pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; b. pendampingan pemanfaatan teknologi Pascapanen dan Pengolahan; dan c. penyusunan database unit Pascapanen dan Pengolahan.
Your Correction