Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g terhadap jenis produk, bentuk, mutu, kandungan/ nutrisi, rasa, kemasan, dan label. (2) Identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. survei preferensi konsumen melalui wawancara langsung atau tidak langsung; dan/atau b. studi preferensi konsumen melalui penelusuran informasi pasar berupa studi literatur, survei marketplace, survei media sosial. (3) Identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga pemerintah; b. pemerintah daerah; c. universitas; d. lembaga non pemerintah; dan/atau e. Peternak dan Pelaku Usaha. (4) Hasil identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa perilaku konsumen dalam memilih produk hasil Peternakan sehingga mempengaruhi tingkat permintaan terhadap produk tersebut. (5) Hasil identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disosialisasikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dalam bentuk bimbingan teknis, rapat koordinasi dan informasi melalui media lainnya. (6) Pemenuhan preferensi konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendorong Peternak dan Pelaku Usaha untuk: a. memproduksi produk dengan spesifikasi sesuai preferensi konsumen; b. melakukan branding produk; dan c. melakukan pengemasan dan pelabelan produk sesuai preferensi konsumen. (7) Branding produk sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan dengan penggunaan nama, istilah, simbol, atau desain khusus untuk memberikan identitas yang unik pada produk di pasar kepada Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah.
Your Correction