Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan untuk pengembangan standar mutu. (2) Evaluasi penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan implementasi standar mutu. (3) Implementasi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh PMHP melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, terhadap aspek: a. ilmu pengetahuan dan teknologi; b. preferensi konsumen; c. pangan, kesehatan, atau lingkungan; dan/atau d. standar internasional. (4) Hasil implementasi standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa saran teknis perubahan standar baru atau saran teknis revisi standar yang berlaku. (5) Saran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada komite teknis perumusan standar nasional INDONESIA.
Your Correction