Correct Article 37
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
Tata cara penilaian dan pengawasan sistem jaminan mutu pada Produk Pangan dan Produk Nonpangan ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan.
Your Correction
