Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan untuk membantu Pelaku Usaha dan/atau Peternak dalam pemenuhan standar mutu. (2) Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PMHP.
Your Correction