Correct Article 32
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e dilakukan untuk membantu Pelaku Usaha dan/atau Peternak dalam pemenuhan standar mutu.
(2) Pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PMHP.
Your Correction
