Correct Article 31
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pendampingan pemenuhan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dalam Pasal 27 huruf d yang dilakukan oleh Peternak dan Pelaku Usaha untuk memastikan pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan khusus terhadap prosedur perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(2) Prosedur pemenuhan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
