Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Fasilitasi pemenuhan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. identifikasi kebutuhan jaminan mutu; b. sosialisasi persyaratan dan pendampingan pemenuhan standar mutu; c. pemantauan penerapan standar mutu; d. pendampingan pemenuhan perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan e. pendampingan tindak lanjut hasil penilaian pemenuhan standar mutu.
Your Correction