Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk menjamin mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan yang beredar di dalam negeri maupun ekspor ke luar negeri berdasarkan standar atau memenuhi persyaratan teknis minimal. (2) Peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. fasilitasi pemenuhan standar mutu; b. penilaian dan pengawasan sistem jaminan mutu; c. evaluasi penerapan standar mutu; d. pendampingan penanganan risiko dalam penerapan sistem jaminan mutu; e. identifikasi dan harmonisasi standar mutu internasional; f. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan g. identifikasi dan pemenuhan preferensi konsumen. (3) Penjaminan peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (4) Penjaminan peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memberikan fasilitas kegiatan peningkatan mutu Produk Pangan dan Produk Nonpangan.
Your Correction