Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitigasi risiko Usaha di Bidang Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, yang disebabkan oleh: a. perubahan iklim; dan b. gagal produksi. (2) Mitigasi risiko perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam budi daya, Pascapanen dan Pengolahan serta pengelolaan limbah Peternakan yang baik. (3) Teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa alat, mesin, sistem dan metode yang sesuai dengan kebutuhan Peternak dan Pelaku Usaha. (4) Mitigasi risiko gagal produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyusun skema fasilitasi asuransi ternak dan/atau skema ganti rugi. (5) Skema fasilitasi asuransi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. kematian ternak disebabkan penyakit; b. kematian ternak disebabkan beranak; dan/atau c. kehilangan ternak. (6) Skema ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. wabah penyakit hewan menular. (7) Ketentuan mengenai skema fasilitasi asuransi ternak dan/atau ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction