Correct Article 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Current Text
(1) Pendampingan Peternak dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dilakukan pada Peternak dan Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan pembiayaan dan permodalan.
(2) Pedampingan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilakukan dengan pendampingan teknis dan manajemen usaha Peternakan.
(3) Pendampingan Peternak dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Your Correction
