Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (2) Penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh Peternak dan Pelaku Usaha melalui media elektronik, media cetak, dan media lainnya.
Your Correction