Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. usulan skema; b. sosialisasi skema dan prosedur; dan c. pendampingan kemudahan akses. (2) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Menteri. (3) Fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Your Correction