Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilakukan dengan pola inti plasma, bagi hasil, sewa, perdagangan umum, dan/atau subkontrak. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction